Usul Gaji PLD Naik Minimal Rp 5 Juta, Diambilkan dari Dana Desa

Jumat, 29 Maret 2019 – 15:02 WIB
Muncul usulan gaji Pendamping Lokal Desa dinaikkan, diambilkan dari dana desa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Muncul usulan agar gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) dinaikkan, yang diambilkan dari dana desa.

Tahu lalu dana desa Kaltim dari pagu sebesar Rp 731 miliar berhasil terealisasi Rp 726 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan realisasi 2017 yang hanya Rp 688 miliar.

BACA JUGA: Menteri Eko: Jangan Bermain-main dengan Dana Desa, Pasti Ketahuan

Dana ini disebut cukup untuk meningkatkan gaji pendamping lokal desa (PLD), yang saat ini dinilai tidak sesuai dengan beban kerja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Jauhar Efendi mengatakan, di Kaltim dana desa sudah digunakan sejak 2015. Dikucurkannya dana desa seiring terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang dana desa dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, serta penyertaan modal untuk badan usaha milik desa (BUMdes).

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani: Saya Lebih Benci Lagi kalau Dikorupsi

BACA JUGA: Jalur Tol Malang – Pandaan Akhirnya Digeser, Berapa Meter? Rugi Rp 450 M

“Agar lebih berguna dana desa bisa digunakan untuk gaji PLD. Itu sudah kami usulkan pada rapat tingkat nasional, agar gaji PLD diambil dari dana desa,” katanya.

BACA JUGA: Respons Fadli Zon tentang Rencana Kades Berkumpul di GBK Bareng Jokowi

Dia menjelaskan, jika gaji PLD dibayarkan oleh dana desa tidak akan mengganggu penggunaan dana desa untuk prioritas pembangunan. Sebab, pendamping lokal desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, sehingga dibutuhkan peningkatan gaji dari dana desa.

“Harapannya pendamping desa bisa mendapatkan minimal Rp 5 juta per bulan. Saat ini masih di bawah itu, sehingga wajar jika pendamping desa jumlahnya berkurang,” ungkapnya.

Menurutnya, jika Rp 5 juta per bulan, maka pemerintah hanya perlu mengeluarkan Rp 60 juta per tahun, untuk gaji satu orang PLD. Sangat cukup jika dilihat dari penyaluran dana desa. Masing-masing desa diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Tentu sangat cukup jika dialokasikan kepada PLD. “Kita berharap pemerintah pusat bisa menetapkan itu, agar kerja PLD lebih baik,” tuturnya.

Di mengatakan, serapan dana desa yang bersumber dari pusat terbilang lambat dibandingkan serapan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari kabupaten setempat. Alasannya, dalam ADD ada alokasi penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.

Sementara dana desa hanya boleh diperuntukkan prioritas penggunaannya yang ditetapkan setiap tahun. “Makanya ADD dari APBD kabupaten setempat lebih cepat dicairkan ketimbang dana desa dari APBN," jelasnya.

BACA JUGA: Rocky Gerung dan Erwin Aksa Disambut Meriah, Salam Dua Jari

Hingga kini, tambahnya, dana desa telah banyak dimanfaatkan pembangunan di desa-desa, mulai jalan desa, jembatan dan fasilitas umum desa se-Kaltim. Pemerintah daerah menginginkan warga Kaltim berubah taraf hidupnya, ke arah yang lebih berdaulat dan sejahtera. “Jika mulai dari gaji pendamping desa dan peruntukan dana desa lebih baik, pembangunan desa bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Desa Selalu Diklaim Keberhasilan Jokowi, Anak Buah Prabowo Geram Sekali


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler