Usul Pemberkasan Honorer K2 Ditenggat Akhir 2014

Rabu, 03 September 2014 – 08:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keresahan para honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan menunggu pengangkatan menjadi CPNS bakal makin panjang.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tenggat waktu perbaikan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga akhir 2014. Sebelumnya, batas waktu diberikan hingga September 2014.

BACA JUGA: Arkeolog Asing Teliti Gua Harimau

Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, batas waktu hingga akhir 2014 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

"Sesuai PP 56, itu kan pengangkatan untuk tahun anggaran 2014. Jadi ya ditunggu hingga akhir 2014," terang Eko kepada JPNN, kemarin (2/9).

BACA JUGA: Warga Lingga Khawatirkan Penambahan Populasi Buaya

Sebelumnya, Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat beberapa waktu lalu menyatakan, kelengkapan pemberkasan dimaksud harus sudah dilengkapi paling telat September.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin, harus sama dengan yang ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.

BACA JUGA: Sopir Ngantuk, Truk Hantam Truk

Bagaimana jika lewat September belum juga dilengkapi sesuai peraturan perundang-undangan? Tumpak saat itu mengatakan, keputusan BKN akan diambil pada September itu.

"Keputusannya bagaimana, tunggu saja. Yang pasti, deadline September," kata Tumpak. Namun rupanya, bos Tumpak berkata lain. Tenggat waktu diulur hingga akhir tahun.

Eko Sutrisno menyesalkan lambannya Pemko Medan menuntaskan usulan pemberkasan honorer K2 ini. Pasalnya, ini menyangkut nasib warga yang sudah lulus tes dari jalur honorer K2.

Mestinya, lanjut dia, Walikota Medan tegas saja. Yakni, membuat SPTJM sesuai format yang ditentukan dan menekennya, terhadap honorer K2 yang datanya bisa dipertanggungjawabkan.

"Terhadap honorer K2 yang datanya gak bener, ya gak usah diteken. Karena kalau diteken, itu namanya pemalsuan data dan bisa dipidana," ujar Eko, yang juga Ketua Panselnas CPNS 2014 itu. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Bupati Nyaris Dibakar Orang Stres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler