Usul PPN Pengguna Tol Dibulatkan Rp 500, Ini Alasan Bina Marga

Rabu, 04 Maret 2015 – 22:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Jasa Marga mengaku siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi seluruh pengguna tol. Kebijakan tersebut bakal dimulai 1 April 2015.  

"Ini kan kebijakan pemerintah, kami harus siap melaksanakan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga David Wijayanto saat dihubungi, Rabu (4/3).

BACA JUGA: Rupiah Jeblok, Menko: Yang Penting Ekonomi Baik

Di samping itu, pihaknya saat ini tengah menunggu kebijakan ketentuan resmi dari pemerintah, terkait tarif pembulatan. Tujuannya agar operator jalan tol tidak mengalami kesulitan dalam mengembalikan uang pembayaran pengguna jalan tol.

Dalam hal ini pihak Jasa Marga telah mengusulkan agar tarif yang sudah masuk dalam PPN 10 persen dibulatkan dalam kelipatan Rp 500. Misalnya, salah satu tarif tol sebesar Rp 4.000, jika terkena PPN 10 persen maka pengguna jalan tol akan dikenakan Rp 4.400.

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Telat Berlakukan PPN Pengguna Tol

"Lebih baik dibulatkan menjadi Rp 4.500. Kalau tarifnya tidak kelipatan Rp 500 kan kesulitan pengembaliannya. Selama ini kan selalu begitu, pembulatan Rp 500. Tidak ada tarifnya Rp 8.300 atau Rp 8.200," sebutnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: DPR Anggap Kisruh Politik DKI Ikut Lemahkan Rupiah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow.. PLN Raup Pendapatan Rp 292,7 T Selama 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler