Usulan Angket Mafia Pajak Lolos di Paripurna

Rabu, 16 Februari 2011 – 17:17 WIB

JAKARTA - Setelah mendapatkan hujan interupsi dari anggota DPR pengusung hak angket pajak, Rapat Paripurna DPR yang digelar Rabu (16/2), bersedia mendengarkan usulan penggunaan Hak Angket Mafia PerpajakanDengan dibacakannya usulan tersebut, maka usulan angket akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan agendanya pembahasannya pada Rapat Paripurna DPR berikutnya.

Saat pembacaan usulan penggunaan hak Angket Pajak yang disampaikan salah satu pengusul, Syarifuddin Suding, disebutkan bahwa usulan ditandatangani oleh 114 anggota

BACA JUGA: Demokrat Yakini Usulan Angket Mafia Pajak Bakal Rontok

"Termasuk tiga pimpinan DPR kecuali Ketua DPR Marzuki Alie, sehingga usulan hak angket mafia pajak ini telah memenuhi persyaratan," kata Suding.

Politisi Hanurai itu juga menyebut nama-nama yang sempat mendukung usulan angket, namun akhirnya mencabutnya
Mayoritas dari Partai Demokrat seperti Dhiana Anwar, Achsanul Qosasi, Didi Irawadi, Pieter C Zulkifli Simabuea.

Di hadapan paripurna DPR Suding mengatakan, pajak adalah sumber penerimaan terbesar bagi negara

BACA JUGA: Demokrat Garap Perangkat Desa

Sebab, sekitar 80 persen APBN atau sekitar Rp800 triliun bersumber dari penerimaan pajak
"Untuk itu, kontrol DPR terhadap penerimaan pajak harus betul-betul dilakukan agar penerimaan pajak untuk membiayai sendi-sendi negara ini bisa terealisasi," ujar Syarifuddin.

Karena itu pengusul berharap agar Hak Angket Pajak ini segera terealisir dan bisa melaksanakan tugas-tugasnya sebagai upaya untuk mengawasi penerimaan negara sebagai sumber pembiayaan negara

BACA JUGA: Manuver Golkar-PKS Bikin Demokrat Gerah

Suding juga berharap langkah politik itu akan mendapat dukungan dari semua pihak

Sebelumnya, paripurna DPR alot memperdebatkan perlu ataupun tidaknya usulan angket dibacakan di paripurna kali iniFraksi Partai Demokrat menganggap paripurna tidak mengagendakan pembacaan usulan hak angketNamun Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso membantah anggapan itu"Saya sudah cek ke Sekretariat Jenderal dan BamusAda, kok penjadwalan di Rapat Bamus," kata Priyo.

Sesuai dengan Tata Tertib yang ada, jelas Priyo, Bamus tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menyetop atau menganulir hak angketMeski demikian, Bamus bisa melakukan hal lain untuk menolak Hak Angket"Misalnya, kalau menolak, menjadwalkan pembahasan pada tahun 2015," ungkap Priyo(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Ormas Sebaiknya Dilarang Masuk Jajaran KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler