Usulan Tambahan Formasi Guru PPPK 2021 Diperpanjang Hingga 31 Desember

Kamis, 26 November 2020 – 06:45 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kesempatan untuk pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus tenaga guru pada 2021.

Menurut Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi KemenPAN-RB.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tokoh FPI Nekat tak Penuhi Panggilan Polisi, Anies Tebar Ancaman, Jokowi dan Puan Dihina di TikTok

Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.

Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

BACA JUGA: Pemberkasan NIP PPPK Dimulai Desember, Januari 2021 Terima SK

"Rekrutmen PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun," terang Teguh, Rabu (25/11).

Lanjutnya dikatakan, KemenPAN-RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu data pokok kendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menjadi dasar pertimbangan.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

Tentu, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan MenPAN-RB terkait PPPK.

Hingga saat ini, rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi. Selain KemenPAN-RB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“KemenPAN-RB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen tersebut,” tandas Teguh. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler