jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.666.469 atau turun dibandingkan tawaran yang dilayangkan sebelumnya Rp 93.389.684,99.
Hal demikian tertuang saat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
BACA JUGA: Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag
"Saat ini mengajukan Rp89.666.469,26," kata Hilman dalam rapat, Senin.
Dia mengatakan nilai usulan BPIH saat ini dilayangkan setelah pemerintah melakukan kajian terhadap pelaksanaan Haji 2025.
BACA JUGA: Proporsi BPIH Bisa Membuat Banyak Jemaah Calon Haji Gagal Berangkat
"BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini," ujar Hilman.
Nantinya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau ongkos yang dibebankan jemaah untuk melaksanakan ibadah rukun kelima Islam itu sebesar Rp 55.593.201,57.
BACA JUGA: Sultan Usulkan Pemberian Subsidi BPIH Pakai Klaster Sesuai Kemampuan Jemaah
Sementara itu, pemerintah sisa pembayaran haji akan mengambil nilai manfaat Rp 34.073.267,69 yang berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar mengusulkan BPIH sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.
Sementara itu, ongkos yang dibebankan jemaah untuk melaksanakan ibadah rukun kelima Islam itu mencapai Rp 65,3 juta.
Hal demikian tertuang saat Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian," ujar Nasaruddin.
Adapun usulan Bipih 2025 atau ongkos yang dibebankan jemaah untuk berangkat haji terbaru ini turun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 56 juta. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan