Usulkan Sanksi untuk Penjual Masakan Babi tanpa Label Khusus

Kamis, 04 Februari 2016 – 16:41 WIB

jpnn.com - SOLO – Dinas Pertanian (Dispertan) didesak lebih tegas terhadap restoran, rumah makan, atau hotel yang mengabaikan aturan kelayakan masakan hingga pelabelan untuk jenis makanan tertentu. Termasuk memberi sanksi restoran atau rumah makan yang menyajikan olahan daging babi tanpa mencantumkan label khusus.

Anggota Komisi IV DPRD Renny Widyawati mengatakan, di sejumlah rumah makan ditengarai menyajikan makanan dengan kandungan daging babi tanpa mencantumkan label khusus. Beberapa makanan yang dicampur daging babi itu di antaranya bakso, sosis, dan olahan daging lainnya. Rumah makan memanfaatkan beberapa bagian dari babi, seperti kulit, gajih, minyak, maupun dagingnya.

BACA JUGA: Bupati Ini Jarang Ngantor, Pilih di Rumah Pribadi

Semestinya, papar Renny, dispertan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap restoran atau rumah makan, meliputi cara pengolahan dan bahan baku yang digunakan. Bukan berarti melarang penyajian makanan berbahan dasar babi. Namun, restoran atau rumah makan harus mencantumkan label.  Ini sebagai bentuk informasi dan perlindungan kepada dalam konsumen.

“Kami tidak bermaksud mematikan tempat usaha masyarakat. Tapi, memang harus ada edukasi kepada pengelola rumah makan atau penyedia jasa kuliner bahwa ada masyarakat yang tidak diperbolehkan mengonsumsi daging babi,” terang dia, Rabu (3/2). 

BACA JUGA: Air Sungai Mulai Hitam dan Berbau

Senada, Sekretaris Komisi IV DPRD Asih Sunjoto Putro mempersilakan masyarakat yang memang tidak bermasalah mengonsumsi babi. Sebab, itu menjadi hak masing-masing untuk mengonsumsi atau tidak mengonsumsi jenis makanan tertentu. 

Namun, demi melindungi kelompok masyarakat yang benar-benar tidak ingin mengonsumsi olahan babi, maka sebaiknya rumah makan memberi tanda khusus. “Yang jadi masalah kan tidak ada tulisannya secara jelas, mana yang halal dan mana yang mengandung babi,” ujar Asih.

BACA JUGA: Astaga, Guru MTs Ditangkap Saat Santai Nyabu

Terkait sanksi, menurut Asih, hingga kini memang belum diatur jelas. Namun, hematnya rumah makan yang tidak mencantumkan informasi mengenai pemakaian kandungan babi pada olahannya dapat ditegur dengan surat secara resmi. Apabila peringatan tersebut tidak digubris, lanjut Asih, sebaiknya rumah makan ditutup.

“Selama ini maksimal sanksi sosial. Sebab, aturan secara resmi belum ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dispertan Weny Ekayanti mengatakan, pihaknya sudah mendata rumah makan dan restoran yang menyajikan olahan mengandung babi. Secara berkala juga diadakan pemeriksaan kandungan makanan, terkait kelayakan konsumsi. “Sudah kami lakukan rutin, termasuk pemeriksaan hewan seperti anjing,” jelas Weny. (irw/ria/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak! Selundupkan Sabu 163 Gram di dalam Anus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler