Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim

Rabu, 01 Februari 2023 – 13:36 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (1/2).

Mereka ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan delapan anggota yakni Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, dan Blegur Prijanggono.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa eks Petinggi PT Antam

Kemudian Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, dan Achmad Sillahuddin.

KPK juga memeriksa pegawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya.

BACA JUGA: KPK Dorong Menkes Laporkan Dugaan Jual Beli Praktik Dokter

"Pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, wakil ketua DPRD Jatim)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menambahkan penyidik memeriksa para saksi itu di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur," kata Ali.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Panggil Said Aqil

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler