Usut Kasus Century, Agus Minta Penyidik Baca Buku Bamsoet

Senin, 23 April 2018 – 17:26 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya masih terus mengusut kasus Century, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Terlebih lagi, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan KPK menindaklanjuti proses hukum terhadap sejumlah pihak dalam kasus yang disebut merugikan negara triliunan rupiah itu. “Saya berkali-kali menyampaikan kami menugaskan penyidik dan penuntut untuk mendalami semua aspek,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/4).

BACA JUGA: Novanto Besok Divonis, KPK Berancang-ancang Bidik Pihak Lain

Bahkan, orang nomor satu di KPK itu juga memerintahkan penyelidik, penyidik maupun jaksa penuntut untuk membaca buku terkait Century. “Misalnya buku yang dikeluarkan Pak Bambang Soesatyo, maupun Kwik Kian Gie dan lain-lain,” ungkap Agus.

Dia mengatakan, pekan ini tim akan melaporkan kepada pimpinan. Setelah itu akan digelar ekspos kasus dari tim yang ditugaskan kepada pimpinan. “Dari situ kemudian kami memutuskan. Jadi, kalau ditanya sekarang saya belum tahu keputusan pimpinan,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Butuh Muhammad Irhamni, Polri Merasa Terhormat

Agus memastikan bahwa tim yang ditugaskan tentu meminta berbagai pendapat dari pakar hukum, terkait persoalan Century ini. “Iya, saya tidak hafal, tapi teman-teman yang ditugaskan pasti mengumpulkan (pendapat) pakar hukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada KPK. Dalam putusan yang dibacakan, Senin (9/4), hakim menerima gugatan MAKI terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti kasus Century.

BACA JUGA: Brigjen Firli Eks Ajudan Boediono, Bagaimana Kasus Century?

“Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” kata Boyamin.

Dia menjelaskan, yang layak menjadi tersangka baru di kasus Bank Century adalah semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gutom, Raden Pardede dan lain-lain.

“Kami akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Ketua KPK soal Kasus Century


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler