jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Terbaru, Kejagung memeriksa dua auditor dari Kementerian Pertanian.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian dalam pelaksanaan program kedaulatan pangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangannya, Rabu (9/10).
BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
Auditor itu berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI 2015. Keduanya ditelisik terkait dengan hasil audit pengadaan alat dan mesin pertanian dalam pelaksaan program kedaulatan pangan.
"Keduanya masih aktif bekerja di Kementan," imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Jadikan Rekaman CCTV Masjid Al-Falah Barang Bukti Penganiayaan Ninoy Karundeng
Seperti diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) 2015. Kelima sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray, dan pompa air.
BACA JUGA: Ternyata Habib Novel Ada di Lokasi Ketika Ninoy Karundeng Diculik dan Dianiaya
BACA JUGA: Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk membuat terang perkara tersebut. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga