Usut Kasus Ferdinand, Polisi: Penyidik Melakukan Proses Hukum Secara Objektif

Rabu, 12 Januari 2022 – 19:01 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan polisi bakal melakukan penegakan hukum secara objektif terkait kasus-kasus seperti yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. 

"Penyidik akan melakukan proses penegakan hukum secara objektif. Jadi, tidak melihat (sosok) yang lain, tetapi objektivitas," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1).

BACA JUGA: Keluarga Berikan Sesuatu kepada Ferdinand Hutahaean

Jenderal bintang satu ini menyatakan polisi tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Tentu dari penyidik melihat dari fakta dan perbuatan, bukan dilihat dari latar belakang," kata Brigjen  Ramadhan.

BACA JUGA: Kapitra Minta Polri Tak Berhenti di Kasus Ferdinand, Usut Semua Laporan Penistaan Agama

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Ferdinand Hutahaean kini telah dijebloskan ke tahanan.

BACA JUGA: Mabes Polri Mempersilakan Ferdinand Hutahaean Mengajukan Praperadilan

Polri meminta seluruh masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, kesalahan fatal bisa terjadi apabila tidak bijak dalam menggunakan medsos tersebut.

Brigjen Ramadhan menyatakan salah satu contoh nyata tidak bijaksana bermedia sosial ialah Ferdinand Hutahaean. “Kami imbau seluruh masyarakat agar menggunakan media handphone dengan bijaksana,” ujar Brigjen Ramadhan. (cuy/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler