Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Saksi dari Anak Perusahaan Astra

Rabu, 15 Februari 2023 – 14:19 WIB
KPK memanggil Vehicle Logistic Division PT. Toyota Astra Motor Martamba Sitorus dan Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Fatmawati Jakarta Heri Rahmanto pada Rabu (15/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan anak perusahaan Astra.

Lembaga antirasuah memanggil Vehicle Logistic Division PT. Toyota Astra Motor Martamba Sitorus dan Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Fatmawati Jakarta Heri Rahmanto pada Rabu (15/2).

BACA JUGA: KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Panggil Kembali Timothy Ivan Triyono

Selain kedua saksi itu, penyidik juga memanggil pekerja bangunan bernama Edi Haryono.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada tiga saksi itu.

BACA JUGA: Jaksa KPK Ungkap Alasan Evi Kurniawati Menyuap Rektor Unila Prof Karomani, Oalah

Namun yang pasti, KPK sedang mendalami siapa saja pihak yang menerima atau memberikan duit suap kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, politikus Partai Demokrat itu kini melarikan diri dari Indonesia.

Dia dikabarkan kabur ke Papua Nugini. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler