Usut Kasus Guru Mengaji Cabuli 10 Murid, Polres Metro Depok Garap Pengurus Majelis Taklim

Kamis, 16 Desember 2021 – 19:16 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok terus mendalami kasus pencabulan yang disangkakan dilakukan seorang guru mengaji berinisial MMS (52).

Sejumlah saksi kembali dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, salah satunya pengurus majelis taklim tempat pelaku mengajar mengaji.

BACA JUGA: Astaga! Begini Cara Guru Mengaji di Depok Itu Mencabuli Muridnya

“Kami memeriksa saksi tambahan, mulai dari ketua RT, dua pengurus majelis, dan beberapa perwakilan keluarga,” kata Kepala Satreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (16/12).

AKBP Yogen menyebutkan hingga saat ini ada 18 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Info Terkini dari AKBP Yogen Soal Kasus Guru Mengaji di Depok Mencabuli 10 Murid

Tak hanya itu, anak buah AKBP Yogen juga bergerak di lapangan untuk memastikan apakah ada korban yang belum melapor.

"Jika masih ada diharapkan segera melapor," sarannya.

BACA JUGA: Astaga, Guru Mengaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Diberi Uang Rp 10 Ribu

Dia juga menyampaikan sampai saat ini belum menutup majelis tersebut, tetapi dari pihak majelis menghentikan kegiatan untuk sementara waktu.

“Setiap pengajian ada sesi dengan pengajar masing-masing, sehingga pengelola dan pengajar yang lainnya tidak mengetahui kasus ini sebelumnya,” beber Yogen.

Pihak kepolisian juga berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan yang dilakukannya murni perbuatan asusila atau karena mengalami gangguan jiwa.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, apa yang telah dilakukannya karena khilaf,” beber AKBP Yogen.

Dia menambahkan pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada para korban bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak atau Kementerian Sosial. (mcr19/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler