Usut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Dipuji Erick Thohir

Selasa, 14 Januari 2020 – 23:18 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memuji tindakan tegas Kejaksaan Agung yang tidak pandang bulu dalam mengusut kasus Jiwasraya.

Kejagung telah menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya dan mengembalikan kepercayaan publik.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari Target Kejagung

"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," ujar Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Erick juga menambahkan pihaknya mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini.

BACA JUGA: KPK Tampung Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," katanya.

Sebelumnya Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anggota Polri Aktif Penyerang Novel Baswedan hingga Skandal Jiwasraya

Selain itu Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. 

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler