Usut Kasus Kematian Brigadir J, Mabes Polri Banjir Karangan Bunga

Senin, 08 Agustus 2022 – 17:57 WIB
Sejumlah karangan bunga berjejer di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri dibanjiri karangan bunga yang berisi ucapan permintaan agar segera menuntaskan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pantauan di lokasi, karangan bunga dari berbagai kalangan itu berjejer di pagar luar Gedung Bareskrim Polri berbentuk huruf L.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Brigadir J dari Pengacara Bharada E, Tidak Ada Baku Tembak

Tampak, ada juga karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Irjen Syahardiantono sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menggantikan Irjen Ferdy Sambo.

Tercatat, ada 29 karangan bunga yang berjejer di luar markas Kabareskrim Komjen Agung Andrianto itu.

BACA JUGA: 14 Kejadian Penting 1 Bulan Kematian Brigadir J, Jeritan & Tangisan Istri Ferdy Sambo, Oh

Karangan bunga tersebut berisi tulisan 'Save Polri, Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir Yosua'.

Adapun karangan bunga yang berisi ucapan kepada Irjen Syahardiantono juga datang dari Politikus PDI-P Adian Napitupulu.

BACA JUGA: 3 Keutamaan Jika Bharada E Menjadi JC di Kasus Brigadir J 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo belum merespons upaya konfirmasi JPNN.com perihal karangan bunga tersebut.

Sebelumnya, Irjen Dedi mengatakan tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang bekerja untuk mengungkap kasus kematian Brigadir secara terang benderang.

Pernyataan itu disampaikan Dedi menjawab pertanyaan soal pengakuan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin yang menyebut penembakan terhadap Brigadir J atas perintah atasannya.

"Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang benerang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI)," kata Dedi lewat pesan singkat, Senin (8/8).

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler