Usut Kasus Korupsi Bansos, KPK Cegah 6 Orang, Siapa?

Rabu, 15 Maret 2023 – 22:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permintaan pencegahan terhadap enam orang ke Imigrasi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permintaan pencegahan terhadap enam orang ke Imigrasi.

KPK menyatakan keenam orang itu dicegah ke luar negeri karena tersangkut kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA: Pasek Soroti Penanganan Kasus oleh KPK Terhadap Anas, Dia Minta ini ke Firli

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Ali merahasiakan identitas para pihak yang dicegah.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bawang Merah, KPK Periksa Sejumlah PNS

Saat ini, kata Ali, pengajuan cegah yang pertama berlaku selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023.

Ali juga menyampaikan upaya pencegahan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhan, KPK Periksa Petinggi PT DKB

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang dicegah ialah Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Kuncoro Wibowo. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Bansos, Siapa Tersangkanya?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler