Usut Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto

Kamis, 07 September 2023 – 13:37 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), yaitu Muhammad Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), yaitu periode September 2018- Desember 2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dan Dirut Budi Susanto, Kamis (7/9).

Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial. 

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Reyna Usman PKB di Bali

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/9).

Tak hanya itu, KPK juga memanggil tersangka Direktur Mega Jawa Transportindo April Churniawan sekaligus VP Operation & Support PT Bhanda Ghara Reksa periode Agustus 2020-Maret 2021.

BACA JUGA: BSKDN Bekali Pengelola Keuangan Pemda Kalsel agar Nilai IPKD Terus Meningkat

Belum dikryabii materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para tersangka itu.

Ali juga merahasiakan apakah KPK akan menahan para tersangka itu setelah diperiksa.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Dahlan Iskan

Dari informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap enam orang terkait kasus dugaan rasuah bansos untuk Keluarga Perima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Para tersangka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.

Lalu dari pihak swasta ialah Dirut PT. Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Promalayan Teknologi Persada (TPT) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu Ivo, Roni, dan Richard.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Iskandar Memenuhi Panggilan KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler