jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta pada Senin (21/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan batu bara.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Panggil Plt Dirut PT KA Properti Manajemen
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menerima konfirmasi dari Isa yang berhalangan hadir pada hari ini.
"Saksi IR meminta penjadwalan ulang dan penyidik menjadwalkan ulang besok, pukul 10.00 WIB," kata Tessa dalam keterangannya.
BACA JUGA: Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
BACA JUGA: KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Penyidik Minta KPK Menetapkan Kepala Bapanas Sebagai Tersangka Kasus Demurrage Beras
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga