Usut Kasus Korupsi Dana Samisake, Kejari Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka

Selasa, 27 Desember 2022 – 16:40 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi dana pinjaman bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun anggaran 2013.

Adapun keempat tersangka itu, yakni ZP, AM, RH, JL yang merupakan pengurus koperasi Baitul Mal Wattamwil (BMT) Kota Mandiri, Sekip Mandiri dan Sanip Mandiri.

BACA JUGA: Bongkar Kasus Korupsi BPNT Covid-19, Polda Sulsel Dapat Penghargaan dari Kemensos

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan bahwa bantuan Samisake tersebut digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi seperti memperbaiki rumah, membayar utang dan lainnya.

"Penetapan (tersangka terhadap) empat pengurus di empat koperasi Kota Bengkulu dilakukan pada Kamis (22/12), karena menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi," kata  di Kota Bengkulu, Selasa (27/12).

BACA JUGA: Di Tengah Sidang Korupsi Summarecon dan Kada, Laptop dan Berkas Jaksa KPK Digondol Maling

Saat ini, keempat tersangka belum ditahan.

Namun, tidak menutup kemungkinan mereka akan ditahan.

BACA JUGA: Bu Bendahara RSUD Disangka Korupsi, Ulahnya Merugikan Negara Sampai Rp 6,9 M

Sebab, sekitar 3.000 orang yang belum dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu Riky Musriza menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Koperasi Kota Bengkulu periode 2013.

"Untuk kepala daerah yang menjabat saat itu belum dilakukan pemeriksaan terkait kasus Samisake dan ada kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengumumkan bahwa program dua periode Samisake yang diduga merugikan negara tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2019, dan program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.

Berdasarkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan tersebut, ada Rp 1 miliar yang telah disetor ke UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Untuk saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik, yaitu mantan kepala Dinas Koperasi & UKM, mantan kepala UPTD pada 2013 hingga 2019 dan sejumlah ketua LKM Koperasi Kota Bengkulu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler