Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Mencegah 7 Pihak Ini ke Luar Negeri, Siapa?

Selasa, 05 Maret 2024 – 16:20 WIB
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan terhadap tujuh pihak ke Imigrasi. Tujuh pihak ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di DPR RI.

"Tujuh orang dicegah KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3).

BACA JUGA: Sst, KPK Periksa Sekda Semarang Iswar, Kasus Apa?

Ali menerangkan tujuh orang yang dicegah ini merupakan penyelenggara negara dan swasta.

Ali merahasiakan identitas para pihak yang dicegah ini.

BACA JUGA: KPK Bakal Dalami Isu Menteri Investasi Bahlil Main Izin Tambang dan Sawit

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk enam bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata dia.

Ali mengatakan pihaknya sedang memproses perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.

BACA JUGA: KPK Jebloskan eks Dirkeu Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

Ali mengharapkan para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dari informasi yang dihimpun, seorang pejabat di DPR RI ditetapkan dalam tersangka ini. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai, KPK Periksa Pihak Mandiri Tunas, Maybank, hingga Bussan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   KPK   Kasus Korupsi   Sekjen  

Terpopuler