jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Ribka Tjiptaning pada Kamis (1/2).
Ribka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
BACA JUGA: Diperiksa KPK terkait Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menambahkan saat ini aktivis 98 itu telah berada di ruang pemeriksaan KPK.
BACA JUGA: Petinggi Harita Group dan 2 Bos Tambang Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Selain Ribka, KPK juga memanggil PNS Ruslan Iriato Simbolon dan swasta Bunamas.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami terhadap para saksi.
BACA JUGA: Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan politikus PKB Reyna Usman pada Kamis (25/1). Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker itu ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans pada tahun 2012.
Pada saat itu, Menteri Tenaga Kerja dijabat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Selain Reyna Usman, KPK juga telah menahan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI periode 2012 I Nyoman Darmanta. Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Februari 2024.
KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Namun, Karunia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik.
KPK telah menerima hasil perhitungan kerugian terkait kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPK, kasus ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 17,6 miliar.
Dalam kasus ini, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan Penyidik untuk Kasus SYL, Rajiv Nasdem Yakini KPK Profesional
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga