Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa David Glen Oei hingga Nazlatan Kasuba

Selasa, 27 Agustus 2024 – 14:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak wiraswasta pada Selasa (27/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak wiraswasta pada Selasa (27/8).

Mereka ialah David Glen Oei, Samuel L.P. Nababan, Mislan Syarif, dan Komisaris PT. Fajar Gemilang Nazlatan Ukhra Kasuba.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Indonesian Cloud dan Tan Heng Lok

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, inisial DGO, SLN, MS, dan NUK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

BACA JUGA: Massa Geruduk KPK Minta Usut Dugaan Korupsi Perdin Pemkab Lahat 2020

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.

BACA JUGA: KPK Sebut Bos PT Jembatan Nusantara Mangkir dari Pemeriksaan

Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Skema Impor Menyuburkan Praktik Ilegal, KPK Wajib Usut Skandal Demurrage Rp 294 M


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler