jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Indonesian Cloud Noerman Taufik dan Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok pada Selasa (27/8).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018.
BACA JUGA: Massa Geruduk KPK Minta Usut Dugaan Korupsi Perdin Pemkab Lahat 2020
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, inisial NT dan THL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
KPK mengatakan dugaan korupsi ini terkait proyek fiktif. Namun, KPK belum menyebut secara spesifik pengadaan yang menjadi bancakan.
BACA JUGA: KPK Sebut Bos PT Jembatan Nusantara Mangkir dari Pemeriksaan
Yang pasti, dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah menetapkan tersangka, tetapi belum dapat mengungkap identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Skema Impor Menyuburkan Praktik Ilegal, KPK Wajib Usut Skandal Demurrage Rp 294 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Dalami Peran Erick Thohir dalam Proses ASDP Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga