jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wiraswasta Fatahillah Ramli pada Rabu (23/10).
Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hasbi Hasan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama FR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: KPK Menyita Rumah di Pondok Indah, Menteng, Surabaya, dan Bogor
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
BACA JUGA: Gerindra Kuasai Komisi yang Bermitra dengan Polisi, Jaksa, dan KPK
Dalam kasus tersebut, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Tak hanya suap, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan senilai total Rp 630,8 juta. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Rumah di Pondok Indah hingga Menteng terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga