Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Senin, 06 Mei 2024 – 13:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Para pihak yang dipanggil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat PPK KKP Aris Rustandi.

BACA JUGA: Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK

Mereka yang dipanggil ialah Direktur P2 DJBC Muhammad Sigit, Kepala Sub Direktorat Sarana Operasi Direktorat P2 DJBC Hanan Budiarto, Kepala Subbagian Penyelenggaraan Anggaran DJBC Deden, Kepala Subbagian Perbendaharaan DJBC Dedr Mulyana, Kepala Bagian Keuangan Dit. 2 DJBC Karuna, dan Kepala Bagian Perencanaan Setjen Kemenkeu Kartono.

"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5).

BACA JUGA: KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA: Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya

Pada 2019, KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan empat kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.

Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP Aris Rustandi.

Dalam perkara pengadaan kapal di Bea Cukai, Istadi selaku PPK diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler