jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022.
Mereka yang diperiksa ialah PNS Irfan Maulana Muharimin, pegawai ASDP M. Farid Fanani, dan wiraswasta Adjie.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Bambang Pacul Beri Pendampingan Hukum
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
BACA JUGA: KPK Ungkap Nilai Proyek yang Menjadi Bancakan Korupsi di ASDP, Bikin Geleng-geleng Kepala
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Namun, proyek yang menjadi bancakan korupsi senilai Rp1,3 triliun.
BACA JUGA: KPK Dalami Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok terkait Kerugian Negara
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi, yaitu eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 4 Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga