jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dr Azalia Aprinda Bahat pada Selasa (13/6).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, yang melibatkan eks bupati Ben Brahim S. Bahat.
BACA JUGA: Kader Demokrat Ini Sudah Dipanggil Secara Patut Tetapi Mangkir Tanpa Alasan, KPK Beri Peringatan
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Seperti diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan tersangka kasus penerimaan suap.
BACA JUGA: Bupati Bombana Burhanudin Siap-siap Saja, KPK Sudah Tersangkakan 2 Pejabat
Bupati selama dua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai Ben Brahim untuk kebutuhan dirinya maju di Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) dan istrinya, Ary Egahni untuk maju di pemilihan legislatif (pileg).
BACA JUGA: PT Xavier Medika Indonesia dalam Bidikan KPK terkait Kasus Suap Sekretaris MA
Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI juga turut aktif dalam proses pemerintahan suaminya, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni yang merupakan kader NasDem itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Ben Brahim bermain dalam pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Kader Partai Golkar itu diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar.
Selain untuk kebutuhan yang dimaksud di atas, uang tersebut juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.
KPK masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga