KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU

Senin, 12 Juni 2023 – 18:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini, proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea Cukai Makassar terus dilakukan. Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul-aset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/6).

BACA JUGA: KPK Endus Modus Penyelundupan Barang Andhi Pramono

Berdasarkan kecukupan alat bukti, lanjut Ali, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

“Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” kata dia.

BACA JUGA: Hmm, Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar Andhi Pramono Terendus

Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini.

“Kami engingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” jelas dia.

BACA JUGA: Incar Aset Andhi Pramono di Batam, KPK Sita Mobil Hummer hingga Mini Morris

KPK menggeledah rumah Andhi Pramono di Batam, Selasa (6/6).

KPK temukan dokumen terkait kasus yang diusut.

Rumah yang digeledah itu berada di kompleks elite di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam.

KPK juga menggeledah ruko yang ditutup dalam penggeledahan kemarin. Ruko itu berisikan tiga mobil antik dan mewah milik Andhi. KPK turut membawa kendaraan tersebut. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler