jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Insight Investment Management Salman Farizi dan swasta Patar Sitanggang pada Selasa (12/11).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
'Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4 atas nama SF dan PS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
BACA JUGA: Paman Birin Pimpin Apel, KPK Sebut Tim Sedang Bekerja
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus.
BACA JUGA: KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum
Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga