Usut Korupsi di Bekasi, KPK Garap Tiga Anak Wakot Bekasi Rahmat Effendi

Senin, 28 Maret 2022 – 13:34 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) pada Senin (28/3).

Mereka ialah Direktur Utama (Dirut) Arhamdhan Ireynaldi Rizky Ramdhan Aditya, Direktur PT AIR Irene Pusbandari, dan Komisaris PT AIR Reynaldi Aditama.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Ini Alasannya

"Ketiganya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ketiga anak Rahmat Effendi itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

BACA JUGA: Chairoman Dicopot dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Gegara Kasus Rahmat Effendi?

Belakangan, KPK sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi (RE). Termasuk, dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi.

KPK telah mengantongi informasi adanya dugaan aliran tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut turut menerima aliran uang panas.

BACA JUGA: Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Selain ketiga anak Rahmat Effendi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Ketiga saksi tersebut, yakni PNS Engkos, Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda.

Sejauh ini, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp 7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Tersangka juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Tolong Tuntaskan Proyek Jalan ke Ibu Kota Pegunungan Bintang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler