jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro pada Rabu (20/4).
Sigit diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA: Hasil Gratifikasi Pemkab Sidoarjo Diduga Mengalir, 2 Pegawai Indosat Diperiksa
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/4).
KPK juga memeriksa Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudi Cius Efendi. Dia juga diperiksa dalam kapasitas yang sama.
BACA JUGA: Indosat Punya Program Pemberdayaan UMKM di Mandalika, Respons Bang Zul Begini
Kedua orang itu diminta hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
Keterangan dari mereka berdua dibutuhkan untuk membongkar pemufakatan jahat dalam kasus ini.
BACA JUGA: Kejagung Sita Aset Anak Perusahaan Indosat Senilai Rp 1,3 T
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indosat Membagi Dividen Interim Rp 4,99 Triliun, Memunculkan Sentimen Positif
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga