jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada Selasa (20/5).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Suap Izin Usaha Tambang Pengusaha ke Pejabat ESDM
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang ingin didalami penyidik terhadap saksi Aminuddin.
BACA JUGA: Laporan Brigjen Endar Kandas, Dewas KPK Yakin Firli Tak Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus yang sedang diusut KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini.
BACA JUGA: Kembali Diperiksa KPK, Andi Arief Menyangkal Aliran Uang Korupsi ke Musda Demokrat
KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum dalam kasus ini.
Hanya saja lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka
KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi.
KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan konstruksi perkara pada saat dilakukan penahanan. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Diperiksa KPK, SYL Sampaikan Hal Ini kepada Publik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga