jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi PT. Aneka Tambang (Antam) periode 2015-2017 Agus Zamzam Jamaluddin pada Rabu (1/2).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan logam di PT. Antam dengan PT. Loco Montrado pada 2027.
BACA JUGA: KPK Dorong Menkes Laporkan Dugaan Jual Beli Praktik Dokter
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Agus, penyidik juga memanggil pegawai PT Antam Fakhri Reza.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Panggil Said Aqil
Belum diketahui materi yang didalami penyidik KPK terhadap dua saksi itu.
Namun untuk diketahui, KPK sudah menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe
Dia diduga melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar
Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LSAK Minta KPK dan BPK Intentif Berkoordinasi Demi Penuntasan Dugaan Korupsi Formula E
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga