Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Pejabat BNPB

Kamis, 07 Oktober 2021 – 12:10 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat penetapan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka, Rabu (22/9/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi pada Kamis (7/10) hari ini.

Prasinta sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.

BACA JUGA: KPK Bakal Cari Orang Dalam Azis Syamsuddin

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Pejabat BNPB itu diharapkan kooperatif menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 5 ASN Kemenkumham Dipecat, Kasusnya Memalukan, Duh

Sebab, keterangan Prasinta dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta pada September 2021.

BACA JUGA: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Sahroni Bereaksi: Tendensius, Provokatif

Dari permintaan itu, Pemkab Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar, plus hibah dana siap pakai sebesar Rp 12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.

Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi hanya bisa mengikuti permintaan Anzarullah. Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.

Selanjutnya, Bupati Andi Merya Nur memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah.

Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima uang Rp 250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler