Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah era Anies, KPK Panggil Politikus NasDem

Jumat, 24 Maret 2023 – 11:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem periode 2014-2019 James Arifin Sianipar pada Jumat (24/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem periode 2014-2019 James Arifin Sianipar pada Jumat (24/3).

James diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang dianggarkan pada era Gubernur Anies Baswedan pada 2018-2019.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Panggil Anggota DPR Santoso

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/3).

Selain James Arifin, KPK juga memanggil Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PP Sarana Jaya Yadi Robby dan Staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya Farouk Maurice Arzby.

BACA JUGA: Usut Korupsi Lahan Pulo Gebang, KPK Bakal Periksa Pejabat DKI Lagi, Siap-Siap Saja

Belum diketahui materi apa yang ingin didalami penyidik KPK pada tiga saksi itu.

Yang pasti, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Perumda Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019.

BACA JUGA: Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, KPK Bilang Begini

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.

KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut. Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Serta korporasi PT. Adonara Propetindo. Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar. Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP 0 Rupiah yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Enembe Mogok Minum Obat dalam Tahanan KPK, Tetapi Cuma 2 Hari, Oalah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler