Usut Korupsi Lahan Pulo Gebang, KPK Bakal Periksa Pejabat DKI Lagi, Siap-Siap Saja

Jumat, 25 November 2022 – 18:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Menariknya, kasus kali ini diduga dilakukan oleh pemain yang sama seperti dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Polisi Sita Rp 1 Miliar 

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Bahkan yang terbaru KPK telah memeriksa tokoh masyarakat wilayah Cakung, H. Hadiri.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Lahan Munjul, Jaksa Singgung Janji Anies yang Tak Pernah Ditepati

“Betul, KPK telah memanggil saksi H.Hadiri sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai objek tanah di Pulo Gebang, yang dijual PT AP kepada Perumda Sarana Jaya,” terang Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 23 November lalu.

Beberapa tersangka pun telah ditetapkan, tetapi KPK belum mengumumkan para tersangka kasus tersebut secara terbuka. Namun, dari penelusuran informasi, para tersangka merupakan orang-orang yang sama dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Usut Korupsi Lahan DKI, KPK Periksa Direktur Adonara Propertindo

PT. Adonaro Propertindo, di mana Tommy Adrian sebagai Direktur, Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur, dan Rudy Hartono Iskandar sebagai pemilik, merupakan orang-orang yang telah divonis bersalah di pengadilan.

Untuk mendalami dugaan korupsi ini, KPK telah memeriksa banyak saksi, dari BUMD, DPRD DKI Jakarta, PT. Adonaro Propertindo, bahkan Ali mengatakan KPK akan memanggil para pejabat SKPD termasuk BPKD saat itu dipimpin oleh Edi Sumantri seperti yang terjadi dalam kasus Korupsi pengadaan lahan Munjul.

“Iya mereka sebagai saksi, agar lebih jelas perbuatan para tersangka,” katanya dalam rilis yang diterima JPNN hari ini.

Kasus Korupsi Lahan Munjul

Keputusan akhir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 6 tahun 6 bulan terhadap eks direktur utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Yoory terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Diketahui, Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun vonis Yoory ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, dari pihak swasta Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan.

Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah, Diduga Banyak Oknum Terlibat

Melihat besaran kerugian negara yang diperkirakan hingga Rp 152 miliar, maka kemungkinan banyak oknum yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang ini.

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide sepakat agar KPK tidak mengulangi kasus lahan Munjul.

“Tangkap semua korupsi berjamaah di DKI, nilainya sangat spektakuler, siapa yang menyetujui untuk kebijakan ini pasti atas sepengetahuan jajaran pemerintah DKI dan DPRD harus di periksa semua. Jangan fokus di hilir saja, tetapi hulu juga, masih banyak sindikat di DKI, hukum seberat-beratnya," tuturnya.

Bahkan, Yusuf juga menyinggung bahwa banyaknya kasus pengadaan lahan yang menjadi bahan korupsi ini terkait erat dengan program hunian DP 0 rupiah yang menjadi agenda kampanye Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler