jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim dan pengacara pada Senin (9/10).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Kombes Irwan Anwar Diperiksa dalam Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
Para saksi itu ialah Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Yudi Noviandri serta dua pengacara yaktu Ronny L. D. Janis dan Honoratus S. Huar Noning.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Selamat HUT Ke-78, bagi PDIP, TNI Kokoh pada Rakyat, Patriot NKRI Sejati
Selain hakim dan pengacara tersebut, KPK juga memanggil pihak swasta, yaitu pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari, Komisaris PT. Agta Dea Fatahillah Ramli, dan karwayan swasta Susana Saidah.
Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik kepada para saksi itu.
BACA JUGA: Usut Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL, Polda Metro Akan Kembali Periksa Kombes Irwan Anwar
KPK sendiri telah menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA pada Rabu (12/7) lalu.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan 'suntikan dana'.
Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas 'pengawalan' Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret—September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.
Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya kepada Hasbi Hasan sesuai dengan komitmen yang disepakati keduanya.
Adapun besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SYL Diduga Diperas Pimpinan KPK, Kapolri Turunkan Tim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga