Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50

Selasa, 26 Maret 2024 – 12:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana, Senin (26/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana, Senin (26/3).

Kedua hakim agung itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

BACA JUGA: Anggota Polri Disebut Tim CCTV KM50, Aziz FPI Ungkit Permainan Oknum Komnas HAM dan Pejabat

Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana diperiksa di gedung arsip MA RI, pada Senin (25/3) kemarin.

Keduanya didalami terkait adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50, yang salah satu tim majelis hakimnya yakni Gazalba Saleh.

BACA JUGA: Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, Reza Singgung Peristiwa KM50

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Ada PKS dan FPI di Kubu AMIN, Akar Rumput PDIP Bakal Sulit Menerima

KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak pemberi gratifikasi.

Namun, KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo itu.

KPK juga menduga Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler