Usut Kasus Mafia Tanah, KPK Jebloskan Kakanwil BPN Provinsi Ini ke Sel Tahanan

Kamis, 01 Desember 2022 – 18:52 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir. Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

"Dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakart Selatan, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Ditahan KPK

Ghufron mengatakan Syahrir diduga menerima suap sebesar SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Uang Rp 1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan General Manager PT AA Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

BACA JUGA: KPK Bakal Proses Anggota DPR, Pengusaha, hingga Kada yang Diduga Suap Rektor Unila

Kasus dugaan suap ini melibatkan pemegang saham PT AA Frank Wijaya yang sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara Sudarso saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus lain.

BACA JUGA: KPK Lakukan Pengawasan agar Dana Bantuan Gempa Cianjur Tidak Dikorupsi

Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra yang sudah divonis dengan pidana lima tahun dan tujuh bulan penjara serta pidana.

Hakim juga memvonis Andi agar membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA.

Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Meski demikan, kasus tersebut belum inkrah lantaran jaksa penuntut umum pada KPK dan Andi Putra mengajukan banding. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Diadukan ke KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler