jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9). Dia ingin berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto untuk menindaklanjuti perkembangan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir pada 2004 silam.
Menurut dia, Bareskrim bisa mengusut kasus Munir dengan memeriksa eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (purn) Hendropriyono. Hal itu didasarkan dengan temuan tim pencari fakta (TPF) di kasus tersebut.
BACA JUGA: Ayo Mengaku, Siapa Tebar Hoaks Lewat ariefsulistyanto.com?
“Ada satu yang bisa dimulai laporan TPF itu, yakni Hendropriyono belum pernah diperiksa. Terus, siapa yang bertanggung jawab atas matinya kamera di Angkasa Pura. Dua hal di depan mata itu tak pernah diperiksa,” kata dia di Bareskrim, Rabu (12/9).
Dua hal tersebut, kata Haris, merupakan hasil temuan TPF. Dia juga memastikan, temuan TPF bisa dikembangkan untuk penyidikan kasus.
BACA JUGA: Tanpa Bukti Baru, Pengusutan Kasus Munir Bakal Mandek
“Ketika TPF dibentuk, itu semacam hasil penyelidikan bisa dikembangkan ke penyidikan. Dari situ ada kasus soal kamera Angkasa Pura mati, siapa yang bertanggung jawab harus dicari dan soal (pemeriksaan) Hendrpriyono,” tegasnya lagi.
Dia pun memastikan, apabila penyidik ingin menemukan bukti baru, maka pemeriksaan harus dilakukan. Sehingga, polisi tak perlu lagi menggali kesaksian dari Pollycarpus Budihari Prijanto dan pelaku lainnya yang sudah divonis.
BACA JUGA: Mabes Polri Buka Pintu untuk Istri Munir Temui Kabareskrim
“Dia (Hendropriyono) kan sudah ngaku, dia memang pimpinan waktu itu BIN dan dia siap bertanggung jawab, jadi tunggu apalagi. Tinggal tunggu Kabareskrim mau kerja gak,” imbuh dia.
Salah satu aktivis HAM ini pun mendesak Komjen Arief segera bekerja dengan memeriksa sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan.
“Mari kita desak secara baik ke Pak Arief supaya kasus ini lebih baik. Mau sampai kapan kasus ini terus ditanyain,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Pastikan Polisi Tak Pernah Tutup Kasus Munir
Redaktur : Tim Redaksi