Kubu Terdakwa Kasus BTS Sebut Pemerasan jadi Pemicu Korupsi

Senin, 16 Oktober 2023 – 18:54 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons positif langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang menetapkan pihak swasta Edward Hutahaean sebagai tersangka.

Penasihat hukum mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, Jefri Moses Kam menyebutkan Edward diduga menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Terlibat Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi BTS, Advokat Edward Hutahaean Tersangka

"Kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang diduga melakukan pemerasan. Semoga hakim bisa melihat ada hal-hal yang menjadi penyebab awal munculnya pemberian-pemberian kepada pihak lain," kata Jefri dalam keterangannya, Senin (16/10).

Dalam persidangan, kata Jefri, para saksi seperti Anang dan juga Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk) telah menyampaikan fakta pemerasan tersebut.

BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan

"Kejaksaan pun merespons kesaksian adanya pemerasan tersebut," ucap Jefri.

Sementara itu, penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail menilai pemerasan dalam kasus BTS 4G ada dua kategori. Pertama, pemerasan yang dilakukan oleh lembaga dan orang seperti Edward Hutahaean. 

BACA JUGA: Pengacara Anang Latif Pastikan Proyek BTS Tidak Mangkrak

Kedua, janji pengurusan perkara oleh orang tertentu dan ada yang melibatkan pengacara dan ada yang tidak.

Maqdir menyebutkan jika ada niatan untuk mencari kebenaran dalam kasus BTS ini, semua pihak yang telah mendapatkan uang, termasuk oknum lembaga negara atau perpanjangan tangan, harus diusut.

“Usul saya harus dibentuk lembaga independen untuk mengusut masalah ini, agar tidak ada tebang pilih,” kata Maqdir.

Dia menambahkan semua pihak yang telah berupaya menghentikan atau memengaruhi pemeriksaan kasus tersebut, termasuk makelar kasus berkedok sebagai pengacara yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyidik harus dimintai keterangan secara adil.

“Sekarang momentum paling tepat untuk menghentikan kegiatan oknum yang mencari keuntungan dari kasus-kasus yang dilaporkan atau diusut oleh penegak hukum atau diadili oleh pengadilan,” ucap Maqdir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, pada Jumat (13/10) malam. 

Edward diduga melakukan permufakatan jahat, berupa penyuapan atau gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberanian Kejagung Usut Korupsi BTS Patut Diapresiasi


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler