Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa

Selasa, 12 November 2024 – 16:41 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Calon Bupati Minahasa Youla Lariwa pada Selasa (12/11).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang eks Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia

Selain Youla, KPK juga memanggil pihak swasta Noviyandi Rozak.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama NR dan YL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Pihak PT. Insight Investment Management

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus tersebut, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Tak hanya suap, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan senilai total Rp 630,8 juta. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman Birin Pimpin Apel, KPK Sebut Tim Sedang Bekerja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler