Usut Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Panggil 7 Saksi 

Jumat, 12 November 2021 – 11:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. 

Penyidik KPK pada Jumat (12/11) mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: KPK Minta Kepala SMKN 7 Tangsel Kooperatif

Sebanyak tujuh saksi itu, yakni Ketua RT 02 RW 03 Rengas Ciputat Timur Iis Suryati, Ketua RW 08 Rengas Ciputat Timur Deddy H Widodo, Sekretaris Kelurahan Rengas Teguh Oktariyadi, Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur Sarifudin, Ketua RW 03 Rengas Ciputat Timur Ahmad Senan, dan dua pihak swasta Surya dan Jendro Iskandar.

"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/11). 

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa PNS dan Honorer

Ipi menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Serang, Banten. 

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel.

BACA JUGA: Mantan Kepala Sekolah Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar, ke Mana Uangnya?

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.

Hanya saja, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler