jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Rokhimin yang merupakan saksi dari Inspektorat PT. Amarta Karya (BUMN).
Rokhimin akan diperiksa sebagai saksi kasus proyek fiktif PT. Amarta Karya pada 2018 sampai 2020.
BACA JUGA: Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/1).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Rokhimin.
BACA JUGA: KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe
Namun, akhir-akhir, KPK terus memanggil pejabat-pejabat di perusahaan negara yang bergerak dalam bidang konstruksi itu.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.
BACA JUGA: Lukas Enembe Ditangkap, Pengamat Puji Langkah KPK di Era Firli Bahuri
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu masih merahasiakan identitas para tersangkanya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Enembe Ditahan KPK, Uangnya Diduga Mengalir Sampai Australia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga