Usut Kasus Suap Atase TKI KBRI, Bareskrim Tunggu Hasil Sidang di Singapura

Kamis, 21 Maret 2019 – 23:30 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menantikan hasil sidang kasus korupsi eks Atase TKI KBRI di Singapura berinisial A.

Pasalnya, ketiga saksi yang harus diperiksa Bareskrim masih menjalani sidang di Singapura karena diduga menyuap A. Penanganan kasus itu dilakukan oleh lembaga antikorupsinya Singapura.

BACA JUGA: Mas Romi Dijerat KPK, Pak Jokowi Tetap Menganggapnya Teman

"Sekarang penyidik masih menunggu hasil sidang di mana ada keterlibatan tiga orang WN Singapura. Saat ini WN Singapura sedang ditangani KPK-nya Singapura," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut Dedi, hingga kini ketiga WN Singapura itu belum boleh dimintai keterangan oleh Polri sampai proses sidang selesai.

BACA JUGA: Tersangka Pengaturan Skor Tuding Lasmi Otak di Balik Suap untuk Johan dan Dwi

“Apabila proses sidang selesai, inkrah dan yang tiga orang itu terbukti dia melakukan tindak pidana suap atau penyuap memberikan sejumlah uang kepada A, nanti diperiksa," sambung Dedi.

Dia menambahkan, nantinya antata Polri dan lembaga antirasuah Singapura akan saling bertukar saksi.

BACA JUGA: Eks Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Asuransi TKI

Selain itu, mereka juga akan saling bertukar informasi agar kasus tersebut segera tuntas. "Jadi saling bertukar saksi dalam peristiwa pidana penyiapan atau korupsi yang dilakukan saudara A. Tunggu persidangan dulu," tegas dia.

Sebelumnga Bareskrim menetapkan eks Atase TKI KBRI di Singapura berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. A diduga menerima suap senilai 30 ribu dolar Singapura.

A ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Februari 2019 karena diduga menerima gratifikasi terkait skema asuransi TKI di Singapura semasa dirinya menjadi Atase TKI tahun 2018.

Dalam kasus ini A dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, 12a, 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemanggilan Anggota DPR Sukiman Tunggu Keputusan Penyidik


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler