jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dokumen itu diamankan dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan lindung milik negara di kawasan Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: KPK Cegah Mantan Wako Makassar ke Luar Negeri
"Sejumlah dokumen disita, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan," kata Johan di kantornya, Jumat (9/5) malam.
Adapun tempat penggeledahan di antaranya kantor Bupati Bogor, kantor Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan. Selain itu juga di kantor Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, rumah Dinas Bupati Bogor dan kantor di PT BJA di Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Boediono Lega Tuntas Sampaikan Kesaksian
"Penggeledahan dilakukan sejak subuh tadi dan sudah selesai," tandas Johan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar terkait rekomenasi itu.
BACA JUGA: JK Harus Belajar dari Nelson Mandela
Selain politikus PPP itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M.Zairin dan pihak swasta dari PT. BJA, Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan terpisah.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres Gelindingkan Isu Nasionalisasi Aset Hanya Cari Popularitas
Redaktur : Tim Redaksi