jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha Mahendra Dito S pada Rabu (21/12).
Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
BACA JUGA: Wahai Mahendra Dito dan Siek Citra, KPK Beri Peringatan, Hadirilah Pemeriksaan Penyidik
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Tak hanya Dito, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Indri.
BACA JUGA: Penyidik KPK Bawa 6 Koper dari DPRD Jatim terkait Suap Dana Hibah, Apa Isinya?
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Dito, tetapi yang bersangkutan mangkir pada Selasa (8/11).
KPK pun memberi peringatan kepada Dito agar kooperatif.
BACA JUGA: Kemenhub Raih Apresiasi dari KPK Atas Pelayanan di Kawasan Pelabuhan
Seperti diketahui, KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Nurhadi.
KPK menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Aliran Gratifikasi eks Bos Lippo Group kepada mantan Sekretaris MA
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga