jpnn.com, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Komisi antirasuah itu sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dari pejabat Pemerintah Provinsi Kepri hingga Pemerintah Kota Batam. Mereka diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Polresta Barelang.
BACA JUGA: Saran Pusako untuk Cegah Suap Pengisian Jabatan di Daerah
BACA JUGA: Satia Bagdja: Saya Sudah Siapkan Strategi untuk Meredam Agresivitas PSBS Biak
Salah satu yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Wakil Ketua Pansus Ranperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), Iskandar Syah, Jumat (26/7).
BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Kudus, Begini Kasusnya
"Tadi pemeriksaan sebagai saksi. Pertanyaan kepada saya lebih banyak mengenai pansus, mekanisme pansus, bagaimana tata ruang RZWP3K. Ya kita jelaskan kita semua. Banyak pertanyaan, tapi lebih fokus kepada Ranperdanya itu," ujarnya seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group).
Dijelaskan Iskandar, Ranperda RZWP3K itu sudah mulai dibahas DPRD Provinsi Kepri sejak bulan September 2018 dan masih belum selesai hingga adanya kasus OTT ini. Untuk itu, penyidik KPK memintai keterangan dari Iskandar terkait dengan mekanisme pembahasan Ranperda hingga aladan belum diselesaikannya Ranperda itu.
BACA JUGA: KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
"Pada prinsipnya DPRD ingin cepat selesai. Karena Perda ini sangat strategis karena ada istilah dengan tata ruang inilah kita bisa mengatur dimana alokasi untuk investasi, untuk budidaya, konservasi, dimana labuh jangkar," tuturnya.
Untuk pemanfaatan laut, Iskandar mengatakan bahwa untuk laut ini bisa digunakan mulai dari dasar hingga permukaan laut. Dari permukaan, bisa dimanfaatkan sebagai alur dan labuh jangkar. Untuk ditengah, bisa dimanfaatkan untuk penangkapan ikan, budidaya atau biota laut. Sementara untuk dasar, bisa dimanfaatkan tambang.
"Jadi dimensi laut itu banyak sekali. Kita jelaskan (kepada KPK) bahwa, salah satu dasar untuk memberikan pemanfaatan ruang laut itu adalah RZWP3K," jelasnya.
Sementara, terkait dengan dikeluarkannya izin reklamasi sementara Ranperda RZWP3K belum selesai, Iskandar menyatakan itulah yang menjadi pertanyaan dari penyidik KPK. Dia menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengetahui dasar hukum dari izin yang dikeluarkan itu.
"Tapi kalau dari saya, dijelaskan bahwa ada surat dari DPRD tanggal 19 November melalui Ketua DPRD pak Jumaga Nadeak untuk minta supaya tunggu sampai selesai perda itu, baru izinnya dikeluarkan. Kalau selama ini izinnya keluar coba tanya ke ranahnya. Kalau perizinan bukan ranah kami. Tapi kalau saya pahami, bisa jadi yang digunakan Perda RTRW," tuturnya.
Dia menambahkan, DPRD Provinsi Kepri sudah berkonsultasi dengan dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Kementrian Menko Maritim untuk mengesahkan Ranperda RWZP3K. Namun, dari kementrian meminta kepada DPRD Provinsi untuk menyelaraskan kembali 4 hal yang menjadi persoalan.
BACA JUGA: PSSI Putuskan Laga Tunda PSM vs Persija Digelar 6 Agustus
Adapun 4 hal yang menjadi persoalan itu yang pertama adalah data reklamasi yang selalu ada perubahan, kedua harus ada sinkronisasi pemerintah daerah dengan BP Batam. Sebab, Batam merupakan kawasan strategis nasional (KSN). Kemudian yang ketiga terkait dengan adanya usulan dijadikannya geopark dunia di Natuna.
"Dan yang keempat ada surat dari PT Timah kepada gubernur tentang luasan peta wilayah timah di Karimun. 4 hal yang menyebabkan (terhambatnya Ranperda RZWP3K) dan disuruh untuk diharmonikan lagi dengan yang lain," imbuhnya.(egi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa KPK, 5 Saksi Kasus Suap Gubernur Kepri Kompak Bungkam
Redaktur & Reporter : Budi