Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Kembali Pendukung Jokowi 3 Periode Ini

Kamis, 02 Februari 2023 – 11:35 WIB
Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono pada Kamis (2/2).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Wahai Timothy Triyono, Berapa Suap Pengamanan Perkara yang Diberikan kepada Hakim Agung Ini?

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Timothy, KPK juga memanggil wiraswasta Muhd. Kharrazi dan pihak Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta.

BACA JUGA: Geruduk KPK, Massa Minta Firli Cs Proses Kasus DJPL di Bintan

Timothy bukan kali ini saja dipanggil KPK.

Sebelumnya, pendukung Jokowi tiga periode itu juga dipanggil KPK pada Rabu (22/12/2022).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim

KPK menduga Timothy Ivan Triyono mengetahui adanya suap agar kasus di Mahkamah Agung (MA) diproses sesuai keinginan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Timothy diduga mengetahui hubungan antara swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dan kawan-kawan," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).

Uang suap itu, lanjut Fikri, bertujuan agar perkara di Mahkamah Agung (MA) dipercepat pengurusannya.

"Mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," jelas dia.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa eks Petinggi PT Antam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler