jpnn.com, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Koalisi LSM Kota Batam-Kepri menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Koalisi mendesak KPK untuk memproses laporan dugaan korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Pascatambang di Kabupaten Bintan pada 2010-2016.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim
"Unsur-unsur tindak pidana korupsinya jelas dan nyata terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi," kata orator Syahrial Lubis di depan Gedung KPK.
Menurut dia, bupati Bintan periode 2006-2016 Ansar Ahmad yang saat ini menjabat sebagai gubernur Kepri diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL pascatambang itu. Dia menduga Ansar telah menarik simpanan DJPL di PD BPR Bintan karena beberapa alasan.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Ada Aparat Senior yang Melindungi Mafia Tambang, Siapa Dia?
Alasan pertama, Kepala PD BPR diangkat dan diberhentikan oleh bupati Bintan. Kemudian, rekening setoran DJPL pascatambang di PD BPR Bintan semuanya atas nama bupati Bintan yang berkaitan dengan perusahaan tambang.
Di sisi lain, perusahaan tambang tidak bisa menarik setoran DJPL pascatambang tanpa persetujuan dan rekomendasi dari bupati Bintan.
BACA JUGA: Pengusutan Mafia Tambang Ilegal Butuh Dukungan Presiden, Kasus Ismail Bolong Pintu Masuk
"DJPL pascatambang yang disetor perusahaan tambang seharusnya jumlahnya triliunan rupiah, jika dihitung dan diterapkan secara benar. Diduga ada konspirasi dan toleransi dengan kompensasi antara bupati Bintan dan para pengusaha tambang di Bintan agar bisa membayar setoran DJPL sebatas gugur kewajiban dan mendapatkan izin eksplorasi tambang," kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta Firli Bahuri cs memproses kasus DJPL pascatambang di Bintan itu secepatnya.
"Mafia tambang yang selama ini digembar-gemborkan banyak pihak ini adalah salah satunya dan perlu dibongkar secara tuntas. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang itu sangat luar biasa, tidak dilakukan reklamasi dan rehabilitasi sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertani, berkebun, atau budidaya perikanan," kata dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Ketua Komisi III Soal Kabar Beredarnya Surat LHP Dugaan Mafia Tambang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga